Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

Peraturan pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu regulasi yang sangat dinamis, karena sering mengalami perubahan sehingga perlu  dicermati oleh para pelaku usaha jasa konstruksi, baik para konsultan maupun kontraktor. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, tertanggal  15 Mei 2020.  Permen PUPR No 14/2020 merupakan pangganti  dari Permen PUPR No 07/2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019.  Permen PUPR  No 14/2020  mengalami beberapa perubahan dibanding  Permen PUPR No 07/2019, tidak terbatas hanya  terkait Pasal 21 ayat (3) yang dibatalkan MA, tetapi juga ada beberapa aturan  baru  yang layak diketahui oleh pelaku usaha jasa konstruksi.